Pemprov Kepri Sesuaikan PKB Roda Dua, Keringanan 10 Persen Tahun 2026

Pemprov Kepri Sesuaikan PKB Roda Dua, Keringanan 10 Persen Tahun 2026.
Pemprov Kepri Sesuaikan PKB Roda Dua, Keringanan 10 Persen Tahun 2026. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyesuaian terhadap besaran insentif pajak kendaraan bermotor di tahun 2026.

Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak menaikkan angka tarif pajak kendaraan dari angka baku sebelumnya.

Dimana, perubahan nilai yang dirasakan wajib pajak merupakan dampak dari pengurangan persentase insentif atau keringanan yang diberikan di tahun 2025.

“Kita tidak menaikkan angka pajak kendaraan, yang dilakukan adalah penyesuaian dan pengurangan insentif berdasarkan klasifikasi,” ucapnya, Jum’at (20/2/2026) lalu.

Dalam penyesuaian terbaru ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua kini mendapatkan keringanan sebesar 10 persen, bergeser dari angka sebelumnya sebesar 13,94 persen.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, insentif yang diberikan kini dipatok sebesar 5 persen.

“Insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” tambahnya.

Selain pajak tahunan, penyesuaian juga menyasar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk proses balik nama kendaraan roda dua maupun roda empat, Pemprov Kepri kini memberikan keringanan sebesar 20 persen, yang sebelumnya berada di angka 39,75 persen.

“Intinya kebijakan ini diambil melalui berbagai pertimbangan dan tetap sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *