Pemprov Kepri Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Suci Ramadan

Pemprov Kepri Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Suci Ramadan.
Pemprov Kepri Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Suci Ramadan. Foto: dok Diskominfo Kepri.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyebutkan Penetapan jam kerja baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran dimana terdapat pemangkasan durasi kerja harian jika dibandingkan dengan hari biasa.

“Untuk unit kerja lima hari kerja, Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, sedangkan Jumat berakhir pukul 14.00 WIB,” ucapnya, Rabu (18/2/2026).

Luki menegaskan, meski ada pemangkasan jam kerja di lingkungan kantor pemerintahan, pelayanan vital seperti fasilitas kesehatan berupa Puskesmas dan Rumah Sakit tetap beroperasi secara optimal demi kepentingan masyarakat.

“Untuk unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tetap bekerja seperti biasa agar pelayanan tetap optimal,” tegasnya.

Selain jam kerja, Pemprov Kepri juga mengatur ketentuan seragam selama bulan puasa, dimana ASN diinstruksikan mengenakan pakaian Muslim pada hari Senin hingga Kamis, dan mengenakan pakaian Kurung Melayu pada setiap hari Jumat.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik, setelah Ramadan jam kerja kembali normal pukul 07.30 WIB,” ujarnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *