BintanHukum

Pemuda di Bintan Tikam Teman Sendiri Saat Pesta Miras, Dipicu Pelaku Tak Terima di Tegur Korban

GOTVNEWS, Bintan – Tim Macan Polsek Bintan Timur meringkus seorang pemuda setelah menikam temannya sendiri hingga korban mengalami luka 18 jahitan pada bagian leher. Pelaku berinisial U alias N (20) menikam korban dalam pengaruh minuman keras.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Daeng Salamun mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Melur Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Kamis dini hari.

“Kejadiannya pagi sekitar pukul 04.00 WIB,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).

Ipda Daeng menyampaikan, peristiwa penikaman teman sendiri tersebut berawal saat keduanya pesta miras dan terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Dimana, lanjut dia, ketika itu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk membuat onar dengan teriak-teriak.

Korban yang melihat itu lalu menasehati pelaku dengan cara mengelus pipi dan kepala pelaku. Kemudian, pelaku yang mabuk tidak terima dinasehati langsung menikam korban dengan pisau.

“Dia (pelaku) yang tidak terima akhirnya menikam korban pakai pisau yang sudah dibawanya. Korban yang biasa disapa pak cik itu ditikam sebanyak 4 kali di bagian leher belakang. Akibatnya korban alami 18 jahitan akibat terkena sayatan pisau pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Ipda Daeng, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini merupakan residivis kasus pembunuhan. “Pelaku merupakan residivis pembunuhan dan sudah pernah menjalani hukuman selama 5 tahun,” tambahnya.

Saat ini pelaku U alias N telah ditahan di sel Mapolsek Bintan Timur guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. “Sudah kita tahan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait