GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengatakan, jumlah narapidana di rutan melebihi kapasitas. Penghuni paling banyak didominasi kasus narkotika.
Jumlah penghuni Rutan Kelas I Tanjungpinang saat sebanyak 449 orang. Jumlah ini melebihi kapasitas hunian rutan yaitu 350 orang.
Dari jumlah tersebut penghuni Rutan Kelas I Tanjungpinang didominasi kasus narkoba, korupsi dan tindak pidana kriminal umum.
“Penghuni mayoritas nya kasus narkoba, 50-an kasus Tipikor, sisanya kriminal umum,” kata Yan Patmos.
Dengan over kapasitas penghuni di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kemenkumham telah menyiapkan program permohonan, dan pemindahan lanjutan untuk pemindahan ke lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Rencananya pada tahun 2025, Rutan Tanjungpinang bakal memindahkan sebanyak 30 orang warga binaan ke lapas.(San)