Hukum

Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga dipersulit dalam pengurusan IUP, Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), melayangkan somasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari mengatakan, somasi dilayangkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah anggota HIPKI yang dipersulit dalam pengurusan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam tertentu Komoditas Pasir Kuarsa di DPMPTSP Kepri.

“Betul, somasinya sudah kami sampaikan setelah beberapa kali diskusi mengalami kebuntuan. Kami mendukung penerapan aturan dilakukan secara tegas dan konsisten. Tapi, jangan menambah aturan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Kami pasti lawan,” tegas Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, Senin, (30/10/2023).

Ady menjelaskan, Direksi PT. Zamrud Ekuator Resources (ZER), memperoleh informasi dari Dinas ESDM Kepri, bahwa, permohonan peningkatan IUP pasir kuarsa dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi melalui sistem Online Single Submission (OSS), telah dievaluasi dan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, permohonan tersebut diteruskan ke DPMPTSP Kepri untuk mendapatkan persetujuan IUP Operasi Produksi, pada 27 September 2023 lalu.

Sebelum dinyatakan lengkap, tambahnya, PT. ZER telah berkonsultasi secara online ke dinas teknis ESDM Kepri, guna memastikan semua lampiran persyaratan sesuai perundangan-undangan yang berlaku terpenuhi.

“Dua minggu kemudian, tepatnya 10 Oktober 2023, direksi ZER menyurati DPMPTSP Kepri meminta penjelasan terkait hambatan penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi yang diajukannya. Sepertinya, mereka sudah punya firasat ada yang tidak beres,” kata Ady.

1 2 3

Berita Terkait