Hukum  

Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri

Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri
Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri. Foto: istimewa.

Kemudian, lanjut Ady, pada 12 Oktober 2023 DMPTSP Kepri, balasan surat Direksi ZER meminta penyampaian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian persetujuan peningkatan IUP dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.

โ€œJadi, kalau saya baca suratnya, pertimbangan yang digunakan pertimbangan pribadi, karena tidak didasari rujukan aturan perundang-undangan yang jelas. Mereka selalu berkilah sesuai PP Nomor : 5 tahun 2021. Tapi, ketika ditanya pasal berapa yang mengatur persyaratan PPKH untuk pemberian persetujuan IUP Operasi Produksi, mereka tidak bisa menjelaskan,โ€ ujar Ady.

Atas permintaan itu, sambung Ady, Direksi ZER pada 19 Oktober 2023, mengajukan permohonan PPKH untuk kegiatan pertambangan operasi produksi ke Menteri LHK melalui OSS dan loket pelayanan perizinan bidang kehutanan Kementerian LHK di Gedung Manggala Wanabakti.

โ€œHasilnya apa? Berkas permohonan ZER ditolak dan dikembalikan dengan catatan PPKH dapat diberikan setelah memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai pasal 381 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri LHK Nomor : 7 Tahun 2021,โ€ tegas Ady.

Lalu, Ady menyebutkan, Direksi PT ZER menyampaikan informasi tersebut kepada DMPTS Kepri bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki kepastian hukum dan kapasitas berusaha, sebab permohonan persetujuan IUP Operasi Produksi di DMPTSP Kepri ditolak dan permohonan PPKH di Kementerian LHK juga ditolak.

โ€œKemudian, pada tanggal 23 Oktober 2023, saya dapat informasi DMPTSP Kepri menggelar rapat dengan dinas teknis, seperti dinas ESDM, dinas LHK, Inspektorat dan Biro Hukum untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ZER. Kesimpulannya, direksi ZER cukup membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan penambangan di Kawasan hutan sebelum memperoleh PPKH,โ€ beber Ady.

Ady juga merasa ada yang janggal, dimana, sebutnya, pada 26 Oktober 2023 direksi PT ZER diminta membuat surat pernyataan sesuai kesepakatan rapat, dinas teknis dan menanggapi surat penolakan DPMPTSP Kepri yang meminta penyampaian PPKH dalam pertimbangan pemberian persetujuan IUP Operasi Produksi ZER.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *