Hukum  

Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri

Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri
Pengurusan IUP Dipersulit, HIPKI Somasi DPMPTSP Kepri. Foto: istimewa.

โ€œSetelah semua permintaannya dipenuhi, DPMPTSP Kepri kembali berulah dan tidak menerbitkan persetujuan IUP Operasi Produksi ZER. Alasannya, berita acara rapat dinas teknis belum ditandatangani. Ini kan alasan yang dibuat-buat dan tidak ada dasar hukumnya,โ€ jelasnya.

Makanya, kata Ady, HIPKI sebagai wadah komunikasi para pengusaha pasir kuarsa di Indonesia, langsung melayangkan somasi kepada DPMPTSP Kepri. Jika dalam waktu 3 x 24 jam DPMPTSP Kepri tidak menunjukkan itikad baik, HIPKI pastikan membawanya ke ranah hukum.

Saat ditanya jika somasinya tidak ditanggapi oleh DPMPTSP Kepri, ke ranah hukum mana permasalahan ini akan dibawanya, Ady enggan berkomentar terlalu jauh. โ€œKita lihat saja sampai batas waktu yang kami berikan,โ€ ucapnya. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *