โSetelah semua permintaannya dipenuhi, DPMPTSP Kepri kembali berulah dan tidak menerbitkan persetujuan IUP Operasi Produksi ZER. Alasannya, berita acara rapat dinas teknis belum ditandatangani. Ini kan alasan yang dibuat-buat dan tidak ada dasar hukumnya,โ jelasnya.
Makanya, kata Ady, HIPKI sebagai wadah komunikasi para pengusaha pasir kuarsa di Indonesia, langsung melayangkan somasi kepada DPMPTSP Kepri. Jika dalam waktu 3 x 24 jam DPMPTSP Kepri tidak menunjukkan itikad baik, HIPKI pastikan membawanya ke ranah hukum.
Saat ditanya jika somasinya tidak ditanggapi oleh DPMPTSP Kepri, ke ranah hukum mana permasalahan ini akan dibawanya, Ady enggan berkomentar terlalu jauh. โKita lihat saja sampai batas waktu yang kami berikan,โ ucapnya. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












