GOTVNEWS, Tanjungpinang – Berprofesi sebagai pengedar narkoba seorang penjaga sekolah dasar di Tanjungpinang diringkus polisi. Dari tangan pelaku petugas menemukan 8 paket sabu dan 1 paket ganja.
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang penjaga sekolah bernama Bustami yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berusia 42 tahun ini ditangkap di pinggir jalan kawasan bandara Tanjungpinang bersama barang bukti 1 paket sabu.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti 7 paket sabu dan 1 paket ganja dari gudang sekolah yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Dari penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu dengan berat 101 gram dan 1,7 gram ganja.
Kanit Idik I Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan, pelaku diamankan usai polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Bandara.
“Pelaku ditangkap pinggir jalan Bandara dan ditemukan 1 paket siap edar. Lalu kami kembangkan kerumah pelaku. Dia tinggal di sekolah karena dia kerja penjaga sekolah itu. Disana kami temui 7 paket sabu dan 1 paket ganja,” ucapnya.
Dari penyelidikan polisi, pelaku Bustami diketahui pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencabulan anak dibawah umum.
Hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku. (zpl)