GOTVNEWS, Bintan- Dalam rangka penegakan hukum pidana diperlukan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum, sesuai KUHAP sejak awal suatu tindak pidana diungkap.
Namum demikian, sejak beberapa waktu belakangan ini penyidik Polres Bintan mengaku kesulitan dalam melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo eks Expasindo Raya.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan, Penyidik Polres Bintan dalam beberapa tahun waktu belakangan ini selalu kesulitan untuk melakukan koordinasi dan bertemu dengan jaksa untuk membahas petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Beberapa waktu penyidik kita agak kesulitan untuk berjumpa dan melakukan koordinasi,” tutupnya.
Sementara itu, lanjut Alson, saat ini pihaknya masih diminta untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
“Hingga saat ini bekas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan, dan masih dianggap kurang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko mengaku telah melakukan telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian dari Polres Bintan.