Metropolis

Peredaran Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang mencatat priode Januari hingga Juli 2025 telah menggagalkan berbagai upaya penyeludupan barang illegal, total barang yang ditindak lebih dari Rp20 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negeri diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah menerbitkan 102 surat penindakan serta menindak dua kasus narkotika.

Adapun rinciannya antara lain, narkotika 8,05 kilogram sabu dan 13 gram happy water. Kemudian, obat-obatan sebanyak 15 koli, uang tunai 50 ribu Yuan Tiongkok, 21 ribu SGD, dan Rp100 juta, rokok ilegal 4.050.018 batang, minuman beralkohol 376,39 liter, ballpress 75 pcs dan 8 koli, serta barang campuran 61.634 pcs.

Selain itu, terdapat juga 4 surat bukti penindakan Ultimum Remidium (UR) dengan nilai lebih dari Rp418 juta. Jumlah denda dari hasil penindakan juga melonjak, dari Rp96 juta tahun lalu menjadi lebih dari Rp400 juta pada tahun ini.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita mengatakan, penindakan yang dilakukan pada tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, jika di bandingkan pada tahun sebelumnya.

“Peningkatannya naik 100 persen lebih pada tahun ini. Tahun lalu itu hanya 2 juta batang, dan tahun ini tembus 4 jta barang,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Ade menegaskan, arahan Dirjen Bea Cukai adalah agar seluruh jajaran tegak lurus menindak barang ilegal.“Negara sedang sulit dan butuh biaya besar, jadi kami harus memastikan barang-barang ilegal tidak masuk dan pajak tidak bocor, demi penerimaan negara dan kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.(Zpl)

Berita Terkait