GOTVNEWS, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 105 telepon seluler (Ponsel) bekas oleh seorang penumpang di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Upaya penyelundupan ratusan ponsel bekas berbagai merek itu diselundupkan oleh dua orang calon penumpang KM Kelud pada Senin 17 April 2023 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan ratusan ponsel bekas itu dibawa oleh sebuah yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati dua orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Rizki.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ponsel bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket,” jelasnya.
Tak hanya itu, ponsel tersebut juga disembunyikan di kantong celana dan baju yang telah dimodifikasi oleh pelaku menjadi kantong-kantong kecil.
“Yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,” ungkapnya.
Rizki mengatakan penyelundupan ratusan ponsel ini melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.(*/Brm)