Petugas Gabungan Razia Belasan Toko Diduga Jual Miras dan Rokok Ilegal di Karimun

Petugas Gabungan Razia Belasan Toko Diduga Jual Miras dan Rokok Ilegal di Karimun.
Petugas Gabungan Razia Belasan Toko Diduga Jual Miras dan Rokok Ilegal di Karimun. Foto: Humas Polres karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Polres Karimun bersama petugas gabungan menggelar razia ke toko-toko yang diduga menjual minuman keras (miras) dan rokok tanpa pita cukai di wilayah Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun.

Penertiban yang dipimpin oleh Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna menyasar sebelas toko yang dicurigai memperdagangkan barang ilegal.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan barang dagangan, mengecek izin usaha, serta mendata identitas pemilik toko.

Selain itu, para pedagang juga diberikan sosialisasi terkait aturan kepabeanan dan cukai serta ketentuan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol.

Petugas mengingatkan pedagang agar tidak menjual miras tanpa izin, terlebih jika dilakukan secara terbuka di kawasan padat penduduk karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, menegaskan razia ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan.

“Penertiban ini bertujuan memberikan efek preventif sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Kompol Agung Surya.

Kompol Surya, menambahkan, seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan menerima arahan petugas. Tidak ada penolakan maupun keributan di lapangan, dan situasi terpantau aman serta kondusif.

“Melalui penindakan ini kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal dan rokok tanpa cukai, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Karimun,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *