GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dalam waktu dekat ini akan menggelar perekrutan ulang Badan Adhoc di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perekrutan ulang PPK dan PPS yang masuk dalam Badan Adhoc proses pendaftaran akan dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024 mendatang.
Kemudian, proses seleksi menggunakan sistem CAT akan digelar pada 6 Mei, dan pelantikan PPK dijadwalkan pada 16 Mei sedangkan bagi anggota PPS akan dilakukan pada 26 Mei mendatang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada di nanti, anggota PPK yang dibutuhkan berjumlah 20 orang dan PPS sebanyak 54 orang.
“Sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 476 yang baru diterbitkan kemarin, akan dilakukan seleksi ulang. Artinya kalau PPK, PPS mau terlibat lagi mereka harus mendaftarkan diri dan kita akan melihat lagi tentunya dengan evaluasi dan catatan kinerja mereka kemarin,” ungkapnya.
Guna memastikan peserta yang mengikuti seleksi bersih dari keanggotaan Partai Politik (Parpol), KPU akan melakukan pelacakan melalui aplikasi Siakba dan tanggapan masyarakat.(San)