GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan meminta Satpol PP Provinsi Kepri mengembalikan booth container pedagang Gurindam 12 yang disita.
“Kontainer yang diangkut oleh Satpol PP Kepri kita balikkan hari ini. Kita tadi sudah komunikasi,” kata Hasan, Rabu (10/1/2024).
Hasan menjelaskan, kawasan Gurindam 12 baik dari zona A dan zona B memang ditetapkan kawasan publik, dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan.
Namun demikian, sebut Hasan, Pemko Tanjungpinang telah memberikan solusi pada pedagang kaki lima (PKL) untuk dapat berjualan di tempat yang telah disediakan seperti di Laman Bunda.
“Solusinya kita sudah minta dihalam bunda itu,” ungkapnya.
Jika tetap memaksakan untuk berjualan di area yang dilarang, sambung Hasan, bakal merusak tata keindahan kota.
“Kan sudah ditetapkan itu kawasan tidak boleh, masa harus dipaksakan untuk jualan disitu, bisa gak kita bendung yang lain – lain yakan ? Kan gak bagus tata kotanya,” ujarnya. (San)