GOTVNEWS, Bintan – Hasan hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, usai menghadiri pawai MTQ di Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (22/4/2024).
Ansar mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu arahan Kemendagri untuk menindaklanjuti Pj Wali Kota Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ansar juga meminta kepada perusahaan yang ada di Kepri agar tidak menelantarkan lahannya hingga puluhan tahun, yang kemudian menjadi permasalahan kedepannya.
” Kita masih menunggu, nanti kita minta biro pemerintahan untuk konsultasi ke Kemendagri. Untuk surat pengunduruan diri saya belum terima, ya kita jadikan ini hikmah,” jelasnya.
Guna memastikan hal serupa tidak kembali terjadi, Gubernur Kepri berencana akan mengkajo keabsahan surat-surat tanah perusahaan yang ada di Kepri, termasuk izin yang dimilik perusahaan sesuai atau tidak.(Mhd)