Hukum  

PN Tanjungpinang Matangkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru dengan Internalisasi

KUHP dan KUHAP Baru

PN Tanjungpinang Matangkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru dengan Internalisasi.
PN Tanjungpinang Matangkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru dengan Internalisasi. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang saat ini tengah mematangkan berbagai strategi pada pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang baru.

Salah satu langkah utama yang dilakukan PN Tanjungpinang yakni internalisasi atau sosialisasi kedalam secara menyeluruh kepada seluruh aparatur pengadilan dan hakim.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ali Sobirin, menegaskan bahwa pemahaman utuh terhadap substansi hukum menjadi kunci utama dalam proses transisi tersebut.

โ€œLangkah pertama tentu internalisasi, bagaimana seluruh aparatur pengadilan dan hakim benar-benar memahami KUHP nasional secara menyeluruh,โ€ ucapnya, Jum’at (2/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan KUHP sebagai hukum materil akan berjalan seiring dengan KUHAP sebagai hukum formil yang menggerakkan proses peradilan pidana.

Sejumlah ketentuan, termasuk tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyuapan, telah diadopsi ke dalam norma KUHP Nasional dan menjadi materi penting untuk dipelajari demi menjaga profesionalitas hakim.

Menurut Ali, hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutus perkara berdasarkan norma hukum yang berlaku, sekaligus keyakinan nurani sebagai bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

โ€œHakim harus tahu ilmunya, mampu menerapkannya, dan menyadari bahwa setiap putusan adalah tanggung jawab, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat,โ€ tegasnya.

Dalam menghadapi masa transisi ini, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga mengacu pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan benar, serta menyiapkan harmonisasi aturan pelaksanaan agar penerapan KUHP dan KUHAP Nasional dapat berjalan efektif dan selaras dalam sistem peradilan pidana.

“Tentu mengacu pada due process of law, kaitannya dengan sistem peradilan pidana, hukum acaranya sudah ada nanti kita akan liat harmonisasi perpaduan tentang pedoman peraturan pelaksanaannya,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *