GOTVNEWS, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi, pada Minggu (31/8/2025).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa penindaka dilakukan ada Jumat lalu, bertempat di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi dalam Appendix I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica). Dari hasil penyidikan sisik trenggiling itu memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, sisik ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional,” ujar AKBP Ruslaeni.
Dalam penindakan ini, tidak ada tersangka yang diamankan, melainkan hanya barang bukti berupa sisik trenggiling yang berhasil ditemukan. Meski demikian, barang bukti tersebut tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
“Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut,”jelasnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merusak kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang.(Zpl)

















