GOTVNEWS, Batam – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menangkap dua orang pelaku sindikat pencurian motor yang kerap kali meresahkan warga Batam. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 20 lokasi.
Inilah rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Berbekal rekaman CCTV ini petugas kepolisian Subdit 3 Jatanras Dirkrimum Polda Kepri, menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial AC 20 tahun dan RK 18 tahun.
Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 lokasi, yang tersebar di seluruh Batam. Aksi kedua pelaku terhenti setelah terekam CCTV.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil curian, berinisial JH. Ia membeli sepeda motor seharga Rp 1 hingga Rp 2 juta per unit.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Dermanto mengatakan, dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang kerap kali meresahkan masyarakat ini.
Polda Kepri akan terus berupaya untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya di Kota Batam.
“Saat ini kita amankan dua orang, dan kita akan terus kembangkan, BB yang kita amankan 4 motor dan yang masih kita cari 14 motor lagi. Sebagian motornya sudah ada yang dikirim keluar, selebihnya masih proses penyelidikan,” kata AKBP Ari.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainya seperti, enam unit Handphone, BPKB motor serta uang tunai Rp 300 Ribu.
Atas perbuatan, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman paling lama lima tahun penjara.(Zpl)