GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 di Tanjung Uban.
Kapolres Bintan Akbp Riky Iswoyo menjelaskan kasus pembuangan limbah B3 itu masih didalami oleh penyidik. Menurutnya penanganan kasus itu masih terus berproses.
“Penanganannya masih berproses,” jelasnya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Penghuni Kos di Pondok Kelapa Kemalingan, Dompet dan Laptop Hilang Dicuri
Kasus pembuangan limbah B3 itu mulai diusut Satreskrim Polres Bintan sejak Maret 2023 lalu. Tiga orang saksi.
Hasil pemeriksaan laboratorium telah menyatakan bahwa cairan yang dibuang ke kawasan pemukiman warga itu mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Baca juga: Warga Sei Timun Dihebohkan dengan Penemuan Tulang Manusia
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan mobil tangki dan sopir berinsial YK, ia kedapatan membuang limbah B3 di daerah Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam pada akhir Maret 2023.
Dari pengakuan sopir mobil tangki, dia disuruh membuang limbah oleh seseorang berinisial J dengan upah Rp 300 ribu.