GOTVNEWS, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan kembali melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan pada Rabu (9/3/2025).
Kanit Tipiter, Satreskrim Polres Bintan, Ipda Ady Satrio Gustian menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal saat dilakukan pengecekan di beberapa lokasi.
Beberapa lokasi tersebut yaitu 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang. Kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, dan 2 lokasi yang berada di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, kata Ady, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Petugas hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal sebelumnya.
Selain melakukan pemeriksaan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal atau tindak kejahatan lainnya.
“Jika ada informasi tambang ilegal kembali beroperasi, silakan melapor ke kami. Dan juga jika menemukan tindak pidana lainnya agar bisa melapor,” tutupnya. (Mhd)