GOTVNEWS, Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 1,9 kilogram sabu dari Malaysia. Satu dari empat tersangka yang ditangkap merupakan anak dari seorang pejabat di Pemkab Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Malaysia.
“Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (7/8/2023).
Kemudian lanjutnya tim menyelidiki dan mendapati empat orang pelaku masing-masing berinisial FA, PN, DA dan MR di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
“Diamankan dua paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram,” jelasnya.
Selain menemukan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisab, telepon seluler dan uang tunai Rp 5,9 juta.
Kepolisian menyatakan dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba lintas negara ini mampu menyelamatkan 5.820-7.760 jiwa dari pengaruh buruk narkoba.
“Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
Dilansir Posmetrobatam, saat ditanyai siapa pejabat yang dimaksud. Kapolres enggan membeberkan dengan detail. Termasuk saat disinggung nama Wakil BUpati Karimun.
“Kan sudah pada tahu anak siapa,” ucapnya.(*)