GOTVNEWS, Medan – Dua kakak beradik ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, karena diduga mengirim mayat bayi melalui layanan ojek online.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, bayi itu merupakan hasil hubungan sedarah antara R (24) dan adiknya NH (21). Keduanya diamankan di kawasan Belawan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Menurut penyelidikan, NH melahirkan bayi prematur di rumahnya pada 3 Mei 2025. Namun bayi tersebut sakit pada 7 Mei dan dibawa ke Rumah Sakit Delima. Karena kondisi kurang gizi dan prematur, bayi itu disarankan dirujuk ke RSUD Pirngadi, tetapi NH menolak lantaran tidak memiliki identitas keluarga.
Bayi laki-laki tersebut akhirnya meninggal dunia. Keesokan paginya, R dan NH membawa jenazah bayi ke sebuah hotel, lalu memesan ojek online dan mengirim jenazah dalam tas yang dibungkus kain ke seseorang bernama Putri, dengan nama pengirim Rudi.
Pengemudi ojek online, Yusuf Ansari, curiga karena tidak mendapat respon dari penerima. Saat memeriksa isi paket, ia kaget menemukan mayat bayi di dalamnya, lalu melaporkan ke polisi.
Kini, R dan NH ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(frh)