Berita VideoHukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana Karena Sakit Hati

GOTVNEWS,Jakarta – Polisi menetapkan Nanang Irawan (47) alias Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana, pada Kamis (16/1/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias Nanang Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana karena sakit hati.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, motif pembunuhan didasari karena rasa sakit hati.

Wira menyebut, tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan meludah ke arahnya.

Sebelumnya, pembunuhan aktor Sandy Permana terjadi pada Minggu (12/1/2025) kemarin, di sekitar tempat tinggal korban di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, hingga menghebohkan warga.

Pelaku ditangkap tiga hari kemudian, pada Rabu (15/1/2025), di Desa Kutamukti, Karawang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(Frh)

Berita Terkait