Hukum  

Sakit Hati, Pria di Batam Nekat Aniaya Temannya Pakai Parang

Sakit Hati, Pria di Batam Bawa Parang dan Aniaya Rekan Kerjanya.
Sakit Hati, Pria di Batam Bawa Parang dan Aniaya Rekan Kerjanya. Foto: dok Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengamanan pelaku penganiayaan berencana yang terjadi di salah satu rumah makan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (21/12/2025) lalu. Penganiayaan terjadi diduga dilatar belakangi karena sakit hati.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam (Sajam).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah petugas menerima laporan dari rekan korban inisial MR.

“MR terima informasi dari korban yang menyampaikan bahwa telah menjadi korban penganiayaan menggunakan sebilah parang,” kata dia, Minggu (28/12/2025).

Akibat penganiayaan itu, kata Kompol M. Debby, korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri, dan tangan kanan.

“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sagulung guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Debby menjelaskan, motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi unsur sakit hati, sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan secara terencana terhadap korban.

Pelaku berinisial R (29) diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam, pada Sabtu (27/12/2025).

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sagulung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pelaku, sebut Kompol Deddy, petugas juga mengamankan barang bukti satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Polresta Barelang di bawah pimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kota Batam,” tegasnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *