GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang menyiapkan pengacara bagi Denny (38), tersangka pembunuhan Herman Ahmadsyah.
Tersangka Denny terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menjeratnya, sehingga wajib didampingi oleh pengacara selama proses hukum.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Herman Ahmadsyah
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, atas perbuatannya, pelaku Denny dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Penyidik pun kata Darma, sempat mempertanyakan kepada tersangka Denny telah mempersiapkan pengacara.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Herman: Cekcok soal Tarif Kencan
“Pengacaranya dari kami, nanti saat rekonstruksi pengacaranya juga ikut,” ucap AKP Darma, Selasa (7/11/2023).
Polisi menangkap tersangka Denny dalam tempo empat hari pasca ditemukan jasad Herman Ahmadsyah di Taman Kota, Jalan Diponegoro, Tanjungpinang pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Herman Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Denny ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (5/11/2023) malam kemarin, di jalan Yos Sudarso, Batu Hitam Tanjungpinang.(Zpl)