Berita Video

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Usaha Laundry dan Amankan Barang Bukti Setrikaan

GOTVNEWS, Bintan – Dua pelaku pembobol laundry berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HB usia 30 tahun dan HL usia 36 tahun.

Mereka ditangkap polisi lantaran nekat membobol sebuah usaha laundry di Jala Kampung Baru,Kelurahan Sei Lekop Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada 14 Maret 2024 lalu.

Kapolres Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, keduanya masuk kedalam laundry dengan cara merusak salah satu pintu dan saat kondisi laundry dalam kondisi kosong.

“Korban merusak pintu dan mengambil sejumlah barang seperti alat-alat laundry, setrikaan dan lainya. Alasan mereka lantaran mau lebaran kemarin,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya HB dan HL terancam dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait