GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pria di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 7 paket yang disimpan di dalam helm.
Inilah detik-detik saat anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial DPT di kawasan Perumahan Griya Hang Tuah Permai IV, Tanjungpinang, Sabtu (10/6/2023) lalu.
Pria tersebut sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba yang disimpan didalam helm yang dikenakannya.
Saat ditangkap dan digeledah, pria tersebut tidak bisa mengelak, lantaran petugas menemukan barang bukti sebanyak 7 paket sabu siap edar dengan berat 2,00 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi mengatakan pelaku menjual satu paket sabu seharga Rp 200 hingga Rp 300 ribu kepada para pelanggannya.
“DPT ini sempat kabur saat kami datangi dia sedang minum air kelapa, lalu di kejar dan pelaku sempat buang helmnya didalam semak belukar,” kata dia.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan mencari pemasok narkoba ke pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Zpl)