GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatantras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil menangkap pelaku ekshibisionis yang kerap pamer alat kelamin, pelaku diketahui berinisal AP pria berusia 26 tahun.
Pelaku AP diketahui melakukan aksi pamer kelamin terhadap sejumlah mahasiswi di Tanjungpinang, dan membuat warga resah serta video tersebut pun viral di media social (medsos) beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui bernama Apriansyah Putra pria berusia 26 tahun. Ia ditangkap petugas kepolisian di kawasan Perumahan Taman Seraya Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, pada Jumat (1/8/2025) siang.
“Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskirm Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak.
Ipda Freddy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan aksi ekshibisionis tersebut dilakukan di beberapa lokasi seperti di kawasan STAI Tanjungpinang, kawasan Perumahan Taman Seraya, dan kos-kosan Putri kawasan Perumahan Bumi Indah.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang pria dengan menggunakan sepeda motor dan menggunakan helm, melakukan aksi eksibisionisme di depan sejumlah mahasiswi di Tanjungpinang.
Diketahui, aksi itu terjadi di kawasan kos-kosan kilometer 10 dan kilometer 12 Tanjungpinang, pada Juni 2025 lalu.(Zpl)

















