TERBARU

Hukum

Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Gunung Lengkuas Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Petugas Satreskrim Polres Bintan menghentikan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Dalam operasi penertiban itu, polisi tidak menemukan adanya para penambang. Di lokasi yang berada di Gang Gabus, Jalan Bangun Rejo, RT 03/ RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur hanya ditemukan mesin yang digunakan menyedot pasir.

“Saat di TKP hanya menemukan alat maupun sarana yang digunakan untuk penambangan yang ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.

Dia menghimbau masyarakat agar melaporkan ke polisi bila menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Kita harap warga melapor bila ada kegiatan ilegal yang dilakukan diwilayah sekitar tinggal atau didaerah masing masing,” tuturnya.(Mhd)

Berita Terkait