GOTVNEWS, Bintan – Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang pengunjung kafe di Tanjung Uban, Bintan, Jumat (12/5/2023) pekan kemarin. Pelaku kesal lantaran ajakan untuk meminum-minuman keras ditolak oleh korban.
Edi Ruah Amansyah nekat menghabisi nyawa rekannya Djulkifli di Kafe Oki yang terletak di Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Bintan.
Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berjumpa di kedai tuak, dan pelaku ingin bergabung minum bersama korban, namun ditolak.
Tak sampai disitu, korban dan pelaku kembali bertemu di Kafe Oki, ajak pelaku kembali ditolak oleh korban sambil melontarkan kata-kata kasar.
Pelaku kemudian emosi dan langsung memukul korban dibagian wajah secara brutal hingga korban terjatuh, lalu menginjak injak kepala dan leher korban hingga akhirnya tewas.
“Pelaku memukul dan menginjak kepala korban hingga tewas di tempat, pelaku tidak terima lantaran ditolak saat ingin bernyanyi dan berjoget,” tuturnya.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, dua jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(Mhd)