GOTVNEWS, Anambas – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram serta satu ember putih berisi bubuk putih yang diduga silikon dengan berat total 25,6 kilogram.
Pemusnahan barang bukti ini berlansung di Mapolres Kepulauan Anambas, Rabu, 19 Februari 2025. Barang bukti sabu tersebut ditemukan warga di empat lokasi berbeda sepanjang tahun 2025, sementara ember berisi bubuk putih ditemukan mengapung di perairan Pulau Tulai pada 25 Oktober 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Anambas dalam memberantas peredaran narkotika.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, telah menyelamatkan kurang lebih 12.291 jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan temuan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ucapnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Polres Anambas memberikan penghargaan kepada warga yang menemukan dan melaporkan barang bukti narkotika.(ald)