TERBARU

Berita Video

Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Buka Usaha Perikanan

GOTVNEWS, Anambas – AS pria berusia 28 tahun ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dengan modus membuka usaha perikanan. Akibatnya korban alami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

Pelarian AS berakhir di Pontianak Kalimantan Barat. Ia ditangkap Tim Jatanras Polres Anambas dan Resmob Polda Kalimantan, atas kasus penipuan kerjasama berbagai jenis usaha seperti iakn, lobster dan usaha kelapa sawit.

Pria 29 tahun ini mengiming-imingi korban akan membagi dua hasil keuntungan usaha yang ia tawarkan tersebut.

AS dilaporkan korban lantaran korban merasa ditipu oleh AS karena selama bertahun-tahun pelaku tidak pernah membagikan keuntungan kepada korban.

Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Raja Vindho mengatakan, total kerugian yang dialami korban dari kejadian itu mencapai Rp.1.125.673.000.

“Total kerugian korban Rp.1.125.673.000, itu beberapa kali transaksi, pertama tahun 2018 senilai Rp300 juta, dan di tahun 2022-2024 senilai Rp825.673.000,” ucapnya.

Atas perbuatanya, AS dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Zpl)

Berita Terkait