TERBARU

Berita Video

Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Togel Jenis Siejie

GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap, tindak pidana perjudian togel jenis sie jie, di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam giat operasi pekat, Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan 2 orang pelaku berinisial JM (49) tahun dan AW (56) tahun yang kedua merupakan warga Kecamatan Bintan Utara, yang tengah bermain judi togel jenis sie jie.

Para pelaku berhasil diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya perjudian Jenis Togel / Sie Jie di daerah Desa Lancang Kuning.

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara, melakukan penyelidikan dan didapati pelaku JM, yang berperan sebagai bandar, beserta barang bukti berupa 1 buah buku catatan rekapan Permainan judi jenis Sie Jie.

Kasi Humas Polres Bintan Missyamsu Alson mengatakan, selain barang bukti cacatan, Polisi juga mengamankan uang pembayaran pasangan nomor dan 1 unit handphone.

“Para pelaku berhasil kita amankan sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari operasi Kepolisian yang sedang berjalan yaitu Operasi Pekat Seligi 2023,” tuturnya.

Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(Mhd)

Berita Terkait