GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama Oktober 2026 sekaligus pemusnahan barang bukti hasil sejumlah perkara. Kegiatan berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono bersama jajaran.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan BNN, Granat Kepri, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, penasihat hukum tersangka, dan BPOM Batam. Kegiatan ini menjadi bentuk keterbukaan informasi sekaligus sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan selama periode Oktober 2026, pihaknya berhasil mengungkap 9 laporan polisi dengan total 12 orang tersangka. Belasan tersangka itu masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 51 paket sabu seberat 154,24 gram, 6 paket ganja seberat 9,18 gram, 163 butir ekstasi seberat 66,61 gram, serta 90 vape diduga mengandung etomidate merek Thugs dan Wang Lai dengan berat 255 gram/ml.
“Berdasarkan estimasih nilai ekonomis peredaran gelar narkotika, keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp502 miliar. Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kombes Anggoro menyampaikan, keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam serta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari enam laporan polisi, berupa 16 paket sabu seberat 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 vape diduga mengandung etomidate merek Thugs dan Wang Lai seberat 229,71 gram/ml. Liquid atau vape tersebut terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Kapolresta Barelang mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi peredaran maupun penyalahgunaannya melalui layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam. Ia juga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredarannya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika melalui penindakan dan sinergi lintas instansi serta masyarakat demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Batam bebas narkoba. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










