GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga orang juru parkir (Jukir) yang beroperasi di beberapa titik di wilayah Kota Tanjungpinang pada Senin (12/5/2025) malam. Ketiganya diketahui memungut uang parkir tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyebutkan, ketiganya diamankan oleh tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang. Kegiatan ini atas dasar hukum Undang-Undang No. 2 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2016.
“Kegiatan razia jukir liar ini dalam rangka pelaksanaan operasi Pekat, atas dasar hukum yang berlaku dan surat perintah kepolisian dalam melaksanakan operasi kepolisian yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.
Sahrul membeberkan, kronologi bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 saat malam hari, tim gabungan Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang sebelumnya telah dipantau dan kemudian ditindaklanjuti.
“Saat proses razia di lapangan, tim gabungan mengamankan 3 orang tersangka yang sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ketiga jukir ilegal itu berinisial BS, S dan HH. Mereka telah melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan dari dinas terkait atau tidak sesuai prosedural. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dan rompi parkir.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, memang benar mereka mengakui melakukan pungutan biaya parkir tanpa izin dari dinas terkait,” ungkapnya.
Atas perbuatan ini, ketiga pelaku mengakui kesalahannya. Kemudian, mereka juga diminta untuk mengurus perizinan ke dinas terkait dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Atas kegiatan razia juru parkir liar ini, para pelaku kita lakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan serta akan mengurus perizinan tentang juru parkir ke dinas terkait,” tutupnya. (Aldi)