GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti seberat 172,9 gram ini merupakan hasil penangkapan dua orang pengedar pada April 2025 lalu.
Sebanyak 172,9 gram narkoba jenis sabu di musnahkan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait. Sedangkan 55,55 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan laboratorium.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di rebus kedalam air mendidih dan kemudian dibuang kedalam tempat pembuangan akhir atau septic tank.
“Ratusan gram sabu itu berasal dari penangkapan dua orang pengedar inisial IS dan AP, di kawasan Kampung Bugis, dan ditemukan 49 paket siap edar dengan berat bruto 228,45 gram,” ucap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.(Ald)
















