GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Nurrohim seorang ASN Pemko Bengkulu. Ia merupakan buronan Polda Lampung kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diketahui bernama Nurrohim mantan ASN di Inspektorat Kota Bengkulu ditangkap saat tengah bersembunyi di salah satu rumah kontrakan Jalan Bintan Tanjungpinang, pada Kamis (19/12/2024) siang kemarin.
Pelaku yang menderita penyakit menular seksual ini juga diketahui melarikan diri dari Bengkulu setelah keluarga korban melaporkan kekerasan seksual yang menimpa korban di Lampung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku DPO Polda Lampung atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Benar sudah kami tangkap. Pelaku adalah ASN Pemko Bengkulu. Pelaku ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung, Tempat kejadiannya di Lampung,” ungkapnya.
Kasus kekerasan seksual ini merupakan atensi dari Mabes Polri.Saat ini, pelaku untuk sementara ditahan di Sel tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sebelum di bawa ke Polda Lampung.(zpl)