GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Kota Tanjungpinang berhasil mengamankan 28 pelaku pelanggaran yang terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Operasi ini digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025 dan bertujuan menertibkan berbagai bentuk pelanggaran masyarakat di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya adalah juru parkir liar yang beroperasi di depan Mall Ramayana, Jalan Basuki Rahmat.
Menurut Hamam, para pelaku dianggap melanggar UU Nomor 2 tentang Kepolisian dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran.
“Mereka kita amankan, selanjutnya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan, mereka tidak akan melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan serta akan mengurus perizinan tentang juru parkir ke dinas terkait,” ucap Hamam.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang mengulangi perbuatannya akan dikenai sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Selain itu, sebanyak 18 pemuda diamankan saat mengonsumsi minuman keras di kawasan Jembatan Dompak pada malam hari. Para pelaku dijerat dengan Tipiring atas pelanggaran Pasal 492 Ayat 1 KUHP terkait konsumsi alkohol di tempat umum tanpa izin.
“Disidangkan Tipiring di Pengadilan. Mereka dihukum untuk membayar denda Rp 350 ribu,” sambung Hamam.
Sementara itu, tujuh pelaku lainnya ditangkap atas kasus penyerobotan lahan milik warga seluas 14.651 meter persegi di kawasan Senggarang.
“Dihukum selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan serta membayar uang perkara Rp 5 ribu,” ungkapnya.
Hamam menegaskan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, khususnya Kota Tanjungpinang, guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Ald)