GOTVNEWS, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bisa Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua pelaku masing-masing berinisial MAS Als P (22) dan MSL Als M (22).
Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, mengatakan, kasus ini bermula ketika korban NA meminjam sepeda motor milik korban AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh kedua pelaki yang telah menunggu di lokasi.
Kedua pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan dengan cara memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban tidak berdaya, pelaku MAS dan MSL memukul korban pada bagian mata dan bibir secara berulang, serta mengikat kedua kaki korban menggunakan tali rafia.
Dalam kondisi terikat dan tidak berdaya, korban diancam dan sepeda motor Honda Beat milik korban AM beserta 1 unit handphone merek Vivo dan 1 unit power bank warna hijau milik korban dibawa oleh para tersangka sebagai jaminan.
“Motif dari perbuatan tersebut diketahui karena MAS merasa kesal terhadap korban NA terkait pemesanan batu nisan untuk orang tuanya yang belum selesai dikerjakan,” ucapnya, saat menggelar konfrensi pers bertempat di Aula Polsek Nongsa, pada Rabu (18/2/2026).
Lanjut Gunawan, MAS pelaku kemudian membawa sepeda motor dan barang milik korban ke rumah MSL untuk disimpan, sebelum akhirnya pihak kepolisian menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari layanan kepolisian 110, pihaknya langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan para MAS di wilayah Kabil dan pelaku MSL diamankan dirumahnya. Petugas juga turut mengamankan hanphone dan motor milik korban,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit power bank warna hijau, 1 lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” jelasnya.
Polsek Nongsa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Nongsa.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













