Hukum  

Tak Terima Putus, Pria di Batam Ancam Sebar Video Syur dan Minta Uang ke Mantan Pacar

Tak Terima Putus, Pria di Batam Ancam Sebar Video Syur dan Minta Uang ke Mantan Pacar.
Tak Terima Putus, Pria di Batam Ancam Sebar Video Syur dan Minta Uang ke Mantan Pacar.Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang melalui Satreskrim mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kamis (19/02/2026).

Korban berinisial NF (22) melaporkan tersangka S yang merekam tanpa izin hubungan pribadi mereka, lalu menyebarkan dan mengancam akan kembali menyebarluaskan video tersebut melalui Facebook. Tersangka juga meminta uang secara bertahap sebesar Rp1,5 juta dengan dalih agar video tidak disebarkan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah hubungan asmara berakhir.

“Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang, diantaranya sebesar Rp1.200.000,- serta Rp300.000, secara bertahap, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” jelasnya.

Tim Opsnal Jatanras kemudian menangkap tersangka pada Selasa (17/02/2026) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, setelah berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Polisi turut mengamankan dua unit ponsel dan satu flashdisk berisi video terkait perkara tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah,” ungkap Kompol Debby.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui tindak pidana.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *