GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan perpajakan tetap adil dan berpihak pada masyarakat, dengan memastikan tidak ada perubahan signifikan pada PPN yang berlaku saat ini.
“Hari ini, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif ppn dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujarnya.
Prabowo menjelaskan, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap menikmati PPN 0% sesuai PP No. 49/2022. Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan tarif.
Adapun barang mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, hingga properti di atas Rp 30 miliar, kini dikenakan PPN 12 persen, menggantikan pajak barang mewah sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan berbagai program stimulus yang diumumkan sebelumnya akan tetap berjalan.
Diantaranya, bantuan beras 10 kilogram per bulan bagi 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan kecil, hingga pembebasan PPh final untuk UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, serta harus berpihak pada rakyat.(frh)