GOTVNEWS, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar menuju rekonsiliasi nasional dan penguatan persatuan bangsa menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan intervensi dalam proses hukum, melainkan merupakan bentuk pertimbangan politik dan kebangsaan demi keutuhan Republik.
“Presiden sama sekali tidak mencampuri proses hukum. Tapi Presiden punya pertimbangan bahwa seluruh kekuatan politik harus bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi menjelang Indonesia Emas 2045,” ujar Supratman dalam Press Conference, Jum’at (1/8/2025)
Ia menyebutkan bahwa dari 1.178 total penerima amnesti dan abolisi, hanya dua kasus yang terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu Hasto dan Lembong. Hasto diberikan amnesti, yang menghentikan proses penuntutan dan memberikan pengampunan, sementara Lembong diberikan abolisi, yang juga menghentikan proses hukum terhadapnya.
“Pertama, ide tentang amnesti dan abolisi ini sudah lama dibahas Presiden. Semangatnya adalah rekonsiliasi nasional dan kebersamaan membangun bangsa. Ini juga sejajar dengan momen menjelang 80 tahun Indonesia merdeka,” sambungnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait komitmen pemberantasan korupsi, Supratman menegaskan bahwa langkah Presiden tidak akan mengurangi ketegasan pemerintah dalam menindak kasus korupsi.
“Tidak usah ragukan komitmen Presiden. Kami pastikan, pemberantasan korupsi akan tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh oleh pemberian amnesti atau abolisi,” tegasnya.
Menyoal status hukum Hasto yang disebut belum inkrah, Supratman menyebut bahwa undang-undang tidak mensyaratkan vonis inkrah untuk pemberian amnesti atau abolisi. Hal ini merujuk pada UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang menyatakan bahwa keduanya dapat diberikan sebagai hak prerogatif Presiden.
“Yang namanya grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. Hampir semua presiden pernah menggunakan hak itu, dan ini bukan hal baru,” ujarnya.
Keppres tersebut menyatakan bahwa para penerima amnesti dan abolisi dinyatakan bebas per tanggal 1 Agustus 2025. (Ald)