GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi mengungkapkan motif pria Inisial H (29) yang mengamuk dan mengancam seorang warga dengan senjata tajam (sajam) jenis parang di Perumahan Permata Sei Carang, Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, saat ini pelaku H telah diamankan di sel Mapolresta Tanjungpinang.
“Dari hasil pemeriksaan kami, yang bersangkutan (pelaku H) tidak gila,” kata dia, Senin (31/7/2023).
Gio menjelaskan, peristiwa pengancaman seorang perempuan warga perumahan Permata Sei Carang inisial MW (37) ini, berawal dari pelaku H masuk ke rumah korban tanpa izin.
Saat itu, lanjut dia, pelaku masuk ke rumah korban untuk mencari anak korban yang masih berusia 9 tahun yang diduga telah melempar rumah pelaku.
“Pelaku ini lewat jendela masuk ke rumah korban dan langsung memarahi anak korban sehingga dari situ terjadi cekcok antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Keributan tidak berhenti disitu, usai terlibat cekcok dan mengancam membunuh anak korban, pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang.