Korban yang ketakutan, sebut Gio, sempat berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar, namun pelaku yang terlihat emosi terus mengancam korban dengan parang yang dibawanya.
“Korban sempat minta bantuan warga, namun pelaku tetap arogan. Hingga akhirnya warga melaporkan ke polisi dan dimanakan malam itu juga dirumahnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.(Zpl)