TERBARU

Berita Video

Pria Paruh Baya Cabuli Anak Dibawah Umur

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap SO pria paruh baya usia 54 tahun, nekat mencabuli keponakan tetangganya yang masih berumur 17 tahun.

Beginilah penangkapan SU diduga pelaku pencabulan anak berusia 17 tahun yang merupakan keponakan tetangganya sendiri.

Pelaku SU diringkus polisi saat tengah bekerja sebagai penggosok batu akik, di Jalan Merdeka Kota Tanjungpinang.

Ibu korban yang geram terhadap pelaku langsung memaki dan berupaya untuk memukul pelaku. Untuk menghidari hal yang tidak diinginkan pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolresta Tanjungpinang.

kejadian bermula korban yang kebetulan sedang menginap di rumah tantenya, meminta pertolongan pada pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.

Usai membuat surat korban pulang kerumah tantenya. Namun, tak lama pelaku memanggil korban untuk masuk kerumahnya. Didalam rumah, pelaku mendorong dan menyekap mulut korban dan kemudian mencabuli korban.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak.

“Pelaku mendorong dan menyekap mulut korban. Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Sementara itu pelaku SO mengaku, nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster, saat datang kerumahnya.

“Beliau (korban) meminta buatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat pakai daster. Karena nafsu,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku SO telah dilakukan penahanan di sel Mapolresta Tanjungpinang.(Zpl)

Berita Terkait