GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan secara resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang diputus pada 14 September 2026 dan dibacakan melalui persidangan elektronik terbuka pada Kamis (17/9/2026).
Putusan ini juga sekaligus membatalkan vonis PTUN Tanjungpinang yang sebelumnya sempat menolak gugatan pemohon.
Sebelumnya gugatan yang dilayangkan oleh Monalisa, salah seorang peserta seleksi KPID Kepri yang telah dinyatakan lolos seluruh tahapan administrasi, uji kompetensi, uji publik, hingga uji kelayakan di DPRD Kepri, namun namanya mendadak dicoret dari daftar usulan penetapan.
”Alhamdulillah perjuangan saya tidak sia-sia, yang saya gugat adalah cacat prosedurnya, bukan masalah dilantik atau tidak,” ucap, Monalisa, Senin (21/9/2026).
Dirinya menilai, dalam proses seleksi sebelumnya penyelenggara dinilai kurang kurang terbuka.
”Sebagai peserta, saya memiliki hak untuk protes dan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT TUN Medan menilai Monalisa memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah karena dirugikan secara langsung oleh keputusan tersebut.
Hakim menemukan sejumlah cacat fatal dalam penerbitan SK, salah satunya terkait ketidaksesuaian periode jabataan di mana seleksi awal dilakukan untuk periode 2024–2027, tetapi SK Gubernur justru menerbitkan masa bakti 2025–2028.
Selain itu, mekanisme pengusulan di tingkat DPRD Kepri dinyatakan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, majelis hakim memerintahkan Gubernur Kepri untuk mencabut SK pengangkatan tujuh anggota KPID tersebut dan mengembalikan prosesnya ke DPRD Kepri untuk dilakukan seleksi ulang sesuai aturan hukum.
Menanggapi putusan pembatalan SK tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memberikan pernyataan singkat terkait langkah hukum atau tindakan yang akan diambil pemerintah daerah.
”Saya konsultasi dan tanya dulu sama Biro Hukum,” kata Ansar singkat saat dikonfirmasi secara langsung, Senin (21/9/2026). (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














