GOTVNEWS, Bintan – Bawaslu Bintan menemukan sejumlah kejanggalan pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah diplenokan oleh KPU Bintan pada 11 Mei 2023 lalu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang mengatakan, dalam DPSHP masih ada 33 pemilih yang sudah meninggal dunia, masih terdaftar sebagai pemilih, serta ada pemilih di bawah umur yang didata sebagai pemilih untuk pemilu 2024.
“Kita terus berkoordinasi dengan KPU Bintan, serta jajarannya untuk terus memperbaiki data pemilih,” terangnya.
Dari DPSHP yang sudah diplenokan KPU Bintan, terdapat kekurangan data 380 pemilih, yang mana dari DPSHP yang diplenokan ada sebanyak 123.503 pemilih, sementara (DPS) berjumlah 123.883 pemilih.(Mhd)