GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan terjadi dalam sepekan. Berikut kami hadirkan berita yang paling disorot dalam minggu ini.
ART di Tanjungpinang Nekat Curi Uang dan Perhiasan Milik Majikan
Baru tiga minggu kerja, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tanjungpinang nekat mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya. Akibatnya, korban alami kerugian hingga Rp100 juta rupiah.
Pelaku mengaku nekat mencuri dirumah majikannya untuk kebutuhan lebaran.
Cemburu, Satpam Gudang Logistik KPU Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang Satpam Gudang Logistik KPU inisial DA (25) usai menganiaya pacar baru mantan kekasihnya hingga babak belur.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan lebam di mata kiri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 hingga 8 tahun penjara.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka lainnya yakni, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B, terancam 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo seluas 2,6 hektar, di Bintan.
Sementara itu, Hasan hingga saat ini masih belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu arahan dari Kemendagri untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang.
BPOM Amankan 80 Item Produk Kosmetik Diduga Ilegal di Bintan
BPOM Tanjungpinang menyita sebanyak 80 item produk kecantikan dari penggerebekan sebuah rumah mewah, di Tanjung Uban, Bintan yang diduga sebagai tempat produksi skincare tanpa izin.
Diketahui, produk kecantikan milik perusahaan Tim Rumah Cantik tersebut diedarkan di wilayah Kepri hingga Riau.
Sementara itu, Iwan Kadly, Kuasa Hukum pemilik Kosmetik diduga tanpa izin itu akan menempuh jalur hukum dan akan mengajukan praperadilan terkait tindakan penggrebekan yang dilakukan oleh BPOM Tanjungpinang.
Diduga Belum Miliki Izin, Polisi Hentikan Sementara Pembangunan Tambak Udang di Bintan
Polisi menghentikan sementara pembangunan tambak udang di Dusun 3, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, lantaran diduga tidak memiliki izin lengkap serta adanya dugaan pengerusakan pohon bakau di kawasan Desa Pengujan, Kabupaten Bintan.
Tanam Ganja di Kebun, Seorang Warga Ditangkap Polisi
Seorang warga Tanjungpinang inisial AA ditangkap polisi, lantaran kedapatan menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berada di Kabupaten Bintan. Kepada polisi pelaku mengaku menanam ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Undangan-undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Tim)