Ratusan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Akibat Habis Visa Kerja hingga Masalah Paspor

Ratusan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Akibat Habis Visa Kerja hingga Kehilangan Paspor. Foto: Aldi

GOTVNEWS, Tanjungpinang โ€“ Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Selasa (28/1/2025). Mereka datang menggunakan kapal Allya Express 3 yang bersandar pukul 16.00 WIB.

Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, Darman M. Sagala, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari program yang dilakukan oleh Jabatan Imigrasi Malaysia bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

โ€œUntuk PMI ilegal yang kita datangkan dari Malaysia hari ini dengan total 150 orang, di antaranya 109 laki-laki dan 41 perempuan,โ€ ujar Darman.

Para PMI tersebut akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang. Darman menegaskan, penampungan ini dilakukan sesuai hasil rapat bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

โ€œMungkin selama seminggu PMI ini akan kita tampung sementara di RPTC Senggarang, sambil menunggu proses tindak lanjut terkait pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing,โ€ lanjutnya.

Alasan pemulangan para PMI ini beragam, mulai dari habis masa berlaku visa hingga kehilangan paspor. Beberapa dari mereka bahkan telah menjalani masa tahanan di Malaysia hingga enam bulan, sedangkan lainnya langsung dideportasi tanpa penahanan.

Salah seorang PMI ilegal, HA mengungkapkan bahwa dirinya dideportasi setelah visanya kedaluwarsa dan sempat menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan di Malaysia.

โ€œSaya bisa ditangkap karena visa mati, dan sempat di penjara selama 4 bulan di sana,โ€ tutupnya. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *