Setibanya dirumah, korban yang menangis melaporkan kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMK, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi
“Korban diantar pulang oleh seorang warga yang tidak dikenal, dalam kondisi tidak layak, baju kotor. Korban sempat di seret secara paksa oleh pelaku,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku 76 D juncto 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya 15 tahun penjara. (zpl)
















